REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar Sudjonggo menepis isu warga binaan resah menjelang pemindahan terpidana mati warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang menjadi kelompok Bali Nine.
"Saya lihat nggak ada kok. Semua baik-baik saja," kata Sudjonggo saat melakukan peninjauan di Lapas Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (14/2) malam.
Menurut dia, kondisi warga binaan di lapas terbesar di Pulau Dewata itu menjelang eksekusi kedua napi tersebut aman-aman saja.
Menjelang pemindahan dua napi tersebut, katanya, Lapas Denpasar tidak melakukan persiapan yang berbeda. "Semuanya biasa-biasa saja. Tidak ada penambahan personel," ujarnya.
Dalam kesempatan itu pihaknya menegaskan bahwa kapanpun pemindahan napi itu keluar dari Pulau Dewata, Lapas Denpasar selalu siap.
Sementara untuk pengamanan pihaknya tidak mau berkomentar banyak dan menyerahkan masalah itu kepada Polda Bali.
Kedua napi tersebut rencananya akan dipindahkan keluar Pulau Dewata dengan menggunakan jalur udara untuk dieksekusi.
Kelompok Bali Nine merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 lalu di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.
Kesembilan orang itu, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup, sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan divonis hukuman mati.