Ahad 15 Feb 2015 11:39 WIB

Penghentian Pengiriman TKI Harus Diikuti Penegakan Hukum

Red: Bayu Hermawan
Hinaan untuk TKI
Hinaan untuk TKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat masalah tenaga kerja Indonesia (TKI), Poempida Hidyatullah mengatakan jika pemerintah bisa menghentikan pengiriman TKI dengan lebih cepat, akan menjadi prestasi baik. Namun penghentian pengiriman TKI harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas.

"Jika memang pemerintahan yang sekarang dapat melakukannya lebih cepat, berarti akan menjadi suatu prestasi yang baik," katanya di Jakarta, Ahad (15/2).

Poempida melanjutkan, rencana penghentian pengiriman TKI informal (PRT) memang sudah menjadi rencana kerja Pemerintahan sebelumnya yang menargetkan "zero TKI informal" pada 2017.

Namun, kata mantan anggota Komisi IX DPR ini, yang harus diperhatikan Pemerintah adalah konsekuensinya, yakni penegakan hukum harus dilakukan secara konsekuen. Hal ini agar tidak terjadi pasar gelap perdagangan manusia Indonesia di luar negeri, mengingat ada Masyarakat Ekonomi ASEAN akan membuka peluang perdagangan manusia yang lebih besar.

"Oleh karena itu, hukum secara tegas harus diberlakukan bagi mereka yang terlibat. Pasalnya, sampai saat ini pencapaian penegakan hukum dalam konteks perdagangan manusia masih sangat minim," jelas mantan Wakil Ketua Timwas DPR RI ini.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ingin segera menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT) ke luar negeri karena terkait erat dengan harga diri dan martabat bangsa.

"Saya memberikan target kepada Menteri Tenaga Kerja untuk membuatkan roadmap?yang jelas, dan kapan kita stop yang namanya pengiriman PRT. Kita harus punya harga diri dan martabat," kata Jokowi, Jumat (13/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement