Ahad 15 Feb 2015 15:50 WIB

Hanura: Presiden Melawan Konstitusi Jika tak Melantik Budi Gunawan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding (kanan).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikatakan membangkangi hukum jika membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pelantikan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu sebagai Pemimpin Korps Bhayangkara, adalah keharusan.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, Presiden Jokowi tak punya dasar hukum membatalkan pelantikan Budi. "Pelantikan Kapolri (Budi) itu sudah menjadi kewajiban presiden. Melanggar konstitusi kalau tidak dilantik," kata dia, Ahad (15/2).

Politikus dari Fraksi Hanura ini menekankan, penting bagi presiden memilah-milah persoalan antara hukum dan politik terkait nasib Jenderal Polisi Bintang Tiga itu. Dikatakan Sudding, sampai Ahad (15/2), presiden belum memutuskan apakah tetap melantik Budi atau tidak. Fraksi Hanura dikatakan dia, masih mengacu pada keinginan presiden untuk menunggu putusan praperadilan Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Padahal, dikatakan Sudding, menunggu putusan praperadilan sebenarnya tak perlu. Sebab, menurut dia, kewajiban melantik Budi, dan proses praperadilan di PN Jaksel, merupakan dua pijakan peristiwa berbeda.

Kata dia, presiden tetap wajib melantik Budi apa pun yang nantinya diputus dari PN Jaksel. Sebab, dikatakan Sudding, tak ada keharusan seorang Kapolri batal dilantik hanya lantaran sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sudding juga menerangkan, alasan lain agar presiden tetap melantik Budi. Kata dia, persoalan Budi terkait dengan DPR sebagai lembaga yang menyetujui pelantikannya.

Kata dia, presiden tak bisa sepihak membatalkan pelantikan Budi tanpa persetujuan DPR. Sebab, kata dia, pengangkatan dan pelantikan Kapolri diharuskan lewat mekanisme politik di DPR."Hak preogratif presiden (soal Kapolri) itu hanya di pengajuan nama. Pelantikan dan pemberhentiannya itu juga harus dengan persetujuan DPR," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement