Ahad 15 Feb 2015 16:27 WIB

Partai Hanura Tetap Ingin Budi Gunawan Dilantik

Rep: Agus Raharjo/ Red: Erik Purnama Putra
Politikus Partai Hanura Dadang Rusdiana.
Politikus Partai Hanura Dadang Rusdiana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Putusan Praperadilan calon kepala Polri Komjen Budi Gunawan (BG) diprediksi keluar pada pekan ini. Namun, apapun keputusan sidang praperadilan terhadap calon tunggal kepala Polri tersebut, Fraksi Hanura DPR tetap ingin Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik BG.

Politikus Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, Hanura tetap menyarankan Jokowi untuk tetap mengikuti ketentuan. Yaitu Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian. "Karena BG sudah disetujui DPR ya harus dilantik," katanya kepada Republika, Ahad (15/2).

Dadang menambahkan, kalau memang dalam putusan sidang praperadilan nanti BG ditetapkan sebagai tersangka dan Jokowi tetap melantik, kemudian kepala Lemdikpol Polri tersebut bisa dinonaktifkan. Sebab, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Presiden harus melantik hasil rekomendasi yang sudah disetujui DPR. Itu adalah prosedur hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian kapolri.

Menurut dia, tidak susah bagi Jokowi untum mengangkat maupun memberhentikan kepala Polri dan mengangkat pelaksana tugas kepala Polri. Namun, semua harus sesuai dengan UU yang berlaku. "Segala sesuatu harus ditempatkan pada koridor hukum, agar semua tidak menciptakan bola liar," imbuhnhya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Hanura,Syarifudding Sudding menegaskan, hak prerogratif Presiden soal pengangkatan kepala Polri selesai setelah nama tersebut dijaukan ke DPR. Pasalnya, proses politik untuk memilih kepala Polri selesai saat DPR menyetujui calon itu.

Karean itu, tidak tepat kalau kembali pada perdebatan apakah akan melantik atau tidak melantik BG.  "Hak prerogratif Presiden selesai setelah mengusulkan nama ke DPR," kata Sudding.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement