Senin 16 Feb 2015 01:24 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Praperadilan BG Diharapkan Jadi Terobosan Hukum

Rep: Maspril Aries/ Red: Bayu Hermawan
Tim kuasa hukum KPK mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tim kuasa hukum KPK mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG), atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian menilai, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) harus mengabulkan praperadilan itu, sementara lainnya meminta hakim tak mengabulkan.

Advokat senior Dindin Suudin mengatakan, Hakim harusnya mengabulkan praperadilan BG  karena saat sidang KPK tidak mau menunjukkan dua alat bukti saat BG ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya kasus praperadilan BG ini bisa memberi pelajaran bagi kita semua agar aparat tidak semena-mena menerapkan seseorang itu menjadi tersangka tanpa alat bukti.

"Saya sendiri mengalami ada klien saya di tetapkan sebagai tersangka tanpa ada alat bukti yang menguatkan dia sebagai tersangka. Saya berharap putusan praperadilan ini bisa menjadi terobosan hukum ke depan," ujarnya, Ahad (16/2).

Sementara mantan anggota Komisi Yudisial (KY), Mustafa Abdullah meminta hakim menolak praperadilan BG. Mengingat sesuai dengan ketentuan bahwa hukum acara tidak boleh keluar dari rel, atau terbang bebas. Hukum acara harus sesui dengan UU yang berlaku.

Seperti diketahui, hingga saat ini Presiden Joko Widodo masih menunggu hasil praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan. Jika PN Jaksel memutuskan mengabulkan praperadilan, bukan tidak mungkin Budi Gunawan akan dilantik menjadi Kapolri yang baru.

Sementara banyak pihak meminta Presiden Jokowi untuk secara tegas membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebab hal tersebut dinilai tidak etis jika presiden melantik Kapolri yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement