Senin 16 Feb 2015 01:48 WIB

Sakit Hati, Karyawan Pabrik Bunuh Ibu Hamil

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Bayu Hermawan
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: AP/CBS
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya bisa membekuk pelaku pembunuhan terhadap ibu hamil dan anaknya. Pelaku berinisial MV (21 tahun) warga Kendal, Jawa Tengah. Tak hanya itu, pelaku dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Tri Suhartanto mengatakan penangkapan tersangka kurang dari 15 jam setelah mayat korban ditemukan. Setelah ada laporan pembunuhan terhadap Sri Sarwati Enci dan anaknya Amelia, warga Kampung Kihiyang, Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawah, petugas langsung melakukan olah kejadian perkara dan memintai keterangan para saksi.

"Akhirnya, kesimpulan mengerucut pada pelaku," ujar Tri kepada Republika, Ahad (15/2).

Pelaku merupakan, karyawan PT Dunlop. Bahkan pelaku satu perusahaan dengan suami korban, Widodo. Adapun motif dari pembunuhan tersebut, akibat sakit hati terhadap suami korban.

Tri menuturkan, saat di pabrik suami korban menegur pelaku karena membawa air mineral ke dalam pabrik. Ternyata, teguran tersebut berbuah sakit hati. Karena sakit hatinya itu, pelaku sudah merencanakan untuk membunuh isteri dan anak-anak korban.

Makanya, saat suami korban masuk kerja malam, pelaku menghampiri rumah korban. Lalu, pelaku membunuh isteri dan anak korban secara sadis dengan menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

Setelah membunuh, pelaku kembali ke kontrakannya di daerah Sadang, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari. Dari situ, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di dalam masjid yang dekat dengan kontrakannya.

"Pelaku, kita kejar tapi dia kabur dengan sepeda motor. Makanya, kita lumpuhkan dengan timah panas," ujarnya.

Untuk sementara, pelaku dikenakan Pasal 338 dan 340. Dengan ancaman 15 sampai 20 tahun atau seumur hidup.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement