Senin 16 Feb 2015 02:56 WIB

DPR: Penambahan Tenaga Ahli Dampak dari UU MD3

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
 Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memimpin rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di ruang pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan memimpin rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di ruang pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, penambahan anggaran Rp 1,6 triliun untuk lembaga legislatif bukanlah kemauan para anggota dewan. Ia menegaskan, hal itu adalah desakan UU MD3, dan tata tertib anggota dewan.

Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Anggaran itu menjelaskan, kebutuhan anggota dewan akan staf dan tenaga ahli sudah sesuai dengan sumpah jabatan anggota dewan.

Ia melanjutkan, dalam sumpah jabatan tersebut, setiap anggota dewan diharuskan menyampaikan aspirasi masyarakat di setiap daerah pemilihannya dalam rapat paripurna.

Sumpah jabatan itu, membawa konsekuensi baru bagi anggota dewan. Yaitu, tentang perlunya tenaga ahli untuk merangkum aspirasi dan kebutuhan masyarakat pemilih di Dapil masing-masing.