REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR tetap mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Anggota Fraksi dari tiga partai di Komisi III DPR bahkan mengingatkan, agar Presiden taat asas hukum.
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang menegaskan, Presiden punya kewajiban hukum melantik Budi. Dia mengingatkan, akan menjadi pelanggaran bagi Jokowi jika jenderal bintang tiga itu gagal dilantik.
Pasalnya, tak ada alasan hukum yang bisa membatalkan Budi sebagai Kapolri. Justru sebaliknya, kata dia, menjadi hak konstitusional Budi agar dilantik sebagai Tri Bata 1. "Karena sudah disetujui di paripurna (DPR) berarti harus dilantik. Tidak bisa Presiden membatalkan hanya karena desakan publik," katanya saat dihubungi, Ahad (15/2).
Menurut dia, tidak dilantiknya Budi oleh Presiden, melecehkan kinerja DPR sebagai lembaga yang menyetujui kepala Lemdikpol tersebut menjadi orang nomor satu di Polri.
Anggota Komisi III Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding pun mengatakan hal serupa. Dia menyebut, proses hukum Budi tak terkait dengan kewajiban Presiden melantik Budi. Apapun keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel soal praperadilan, menurut dia, tak bisa menggugurkan Budi sebagai calon kepala Polri. Sebab, tidak ada persoalan ketika kepala Polri punya status tersangka.
Suding pun menegaskan, Presiden akan melanggar konstitusi jika tak melantik Budi. Itu lantaran sevara prosedural pencalonan mantan ajudan presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu sebagai kepala Polri tanpa cacat dan taat aturan.
Dari mulai pengajuan namanya, sampai dengan fit and propertest di Komisi III dan persetujuan DPR di paripurna. Dari rangkaian proses tersebut memberikan mandat agar presiden melantik Budi. "Karena ini menyangkut persetujuan DPR, maka hak preogratif presiden untuk melantik itu juga menyangkut DPR. Jadi Presiden tidak bisa sepihak saja membatalkan pelantikan Pak Budi Gunawan ini," kata Sudding.
Sedangkan, anggota Komisi III dari Nasdem, Patrice Rio Capella mengatakan, partainya memilih untuk bersandar pada keputusan hukum. Apapun keputusan Jokowi soal Budi, kata dia, adalah kewenangan Presiden.
Hanya saja, terkait keputusan presiden itu, harus dengan landasan hukum. Nasdem, ujar Rio, optimistis jika proses praperadilan Budi di PN Jaksel berakhir dengan menganulir status tersangka calon kepala Polri tersebut. Itu artinya, tidak ada alasan bagi Presiden untuk tetap membatalkan pelantikan Budi sebagai Kapolri.
Pun, kalau terjadi hal sebaliknya. "Nasdem tetap menunggu keputusan Presiden setelah praperadilan. Kalau tetap ditetapkan sebagai tersangka, berarti gak usah dilantik. Tapi, kalau gugatan praperadilannya diterima, ya presiden harus tetap melantiknya," kata Rio.