REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/2).
"Untuk putusan sidang ini ditunda sampai hari Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB," Kata Sarpin Rizaldi saat menutup sidang pembuktian penguatan dalil hari terakhir di PN Jaksel.
Hakim memberikan toleransi waktu satu jam dari yang dijadwalkan. "Jadi selambat-lambatnya pembacaan putusan pukul 10.00 WIB," kata dia.
Saat ini, ruang sidang praperadilan sudah dibuka untuk umum dan sudah dimasuki oleh awak media dan pengunjung lain. Tim kuasa hukum Budi Gunawan sudah duduk di tempatnya. Sementara tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi belum hadir.
Sejumlah massa pendukung Budi Gunawan juga sudah berada di halaman PN Jakarta Selatan untuk berorasi.
Selain itu, massa tersebut juga membawa tiga mobil yang dilengkapi dengan alat pengeras suara untuk berorasi.
Sebanyak 500 personel polisi yang diterjunkan untuk mengamankan sidang putusan juga sudah membuat barisan di halaman PN Jakarta Selatan dan sekililing ruang sidang. Berdasarkan pantauan, pengamanan sidang putusan hari ini lebih ketat dari pengamanan di hari-hari sebelumnya.
Sidang praperadilan Budi Gunawan sudah digelar selama lima hari sejak Senin (9/2) hingga Jumat (13/2).
Selama lima hari tersebut pihak Budi Gunawan dan KPK diberi kesempatan untuk membacakan dalil gugatan dan bantahan, menghadirkan saksi fakta serta saksi ahli.