REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemberantasan korupsi di Indonesia diprediksi bakal terancam karena putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan menyebutkan beberapa poin yang terkesan dipaksakan.
"Sejak kapan polisi bukan bagian aparat penegak hukum. Kalau begitu pertimbangannya, maka banyak yang akan mengendalilkan wilayah legislatif dan eksekutif. Ini bencana besar," ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Hifdzil Alim, Senin (16/2).
Ia mengatakan, pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam persidangan praperadilan tersebut sangat aneh. Sebab, ujarnya, kalau BG dikenal masyarakat hanya ketika dicalonkan jadi Kapolri, maka tampak hakim tidak menggali nilai dan informasi di dalam masyarakat.
"BG sudah dikenal sejak tahun 2010 di dugaan rekening mencurigakan petinggi polri, ini jelas," katanya.
Dua pertimbangan itulah yang menurutnya justru menjadi pertanyaan serius. "Ini membuktikan apakah hakim sedang ‘masuk angin’?," ujarnya.