REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pertimbangan hakim Sarpin Rizaldi menerima gugatan Komjen Budi Gunawan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/2), adalah kasus masalah calon kepala Polri tersebut bukan lah wewenang KPK
Salah satu wewenang KPK adalah menyelidik, menyidik dan menuntut orang yang berpengaruh di masyarakat. Hal ini tertuang pada pasal 11 huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Hakim Sarpin menilai, tuntutan KPK terhadap Budi Gunawan saat BG menjadi Kepala Biro Pembinan Karir (Karobinkar) Mabes Polri tidak masuk dalam persyaratan subyek hukum KPK. Menurut Sarpin, masyarakat tidak mengenal BG. Masyarakat baru mengenal BG, sejak ditetapkan sebagai calon Kapolri oleh Presiden.
Pasal 12 huruf a, UU KPK lalu Pasal 5 ayat dua UU KPK dan pasal 11 huruf b UU KPK disebut hakim tidak sah secara hukum, maka tidak memiliki hukum yg mengikat.
"Saat pemohon (BG) menjadi Karobinkar, masyarakat tidak mengenal, baru tahu saat ditetapkan menjadi calon Kapolri," ujar Sarpin.
Selanjutnya, kata Sarpin memutuskan dalil KPK untuk memeriksa Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi rekening gendut memakai pasal 11 Huruf b, UU KPK dinyatakan tidak sah.