Senin 16 Feb 2015 12:35 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Hakim Sarpin: KPK tak Berwenang Tangani Kasus Budi Gunawan

Rep: C15/ Red: Erik Purnama Putra
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pertimbangan hakim Sarpin Rizaldi menerima gugatan Komjen Budi Gunawan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/2), adalah kasus masalah calon kepala Polri tersebut bukan lah wewenang KPK

Salah satu wewenang KPK adalah menyelidik, menyidik dan menuntut orang yang berpengaruh di masyarakat. Hal ini tertuang pada pasal 11 huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Hakim Sarpin menilai, tuntutan KPK terhadap Budi Gunawan saat BG menjadi Kepala Biro Pembinan Karir (Karobinkar) Mabes Polri tidak masuk dalam persyaratan subyek hukum KPK. Menurut Sarpin, masyarakat tidak mengenal BG. Masyarakat baru mengenal BG, sejak ditetapkan sebagai calon Kapolri oleh Presiden.

Pasal 12 huruf a, UU KPK lalu Pasal 5 ayat dua UU KPK dan pasal 11 huruf b UU KPK disebut hakim tidak sah secara hukum, maka tidak memiliki hukum yg mengikat.

"Saat pemohon (BG) menjadi Karobinkar, masyarakat tidak mengenal, baru tahu saat ditetapkan menjadi calon Kapolri," ujar Sarpin.

Selanjutnya, kata Sarpin memutuskan dalil KPK untuk memeriksa Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi rekening gendut memakai pasal 11 Huruf b, UU KPK dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement