REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan Roni Bako menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak tidak pilih-pilih dalam melakukan penegakan hukum melalui upaya gijzeling atau penyanderaan.
Dia mengatakan, semua wajib pajak (WP) yang tidak membayar utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu misalnya dua tahun, harus dilakukan penagihan paksa dengan gijzeling. Jangan hanya kepada WP yang menunggak pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta.
"Upaya gijzeling dengan syarat utang pajak minimal Rp 100 juta ini seperti pilih-pilih tebu," kata Roni kepada Republika Online, Senin (16/2).
Padahal, kata dia, esensi gijzeling adalah salah satu bentuk untuk memberi efek jera atau memaksa WP membayar utang pajaknya.
"Seharusnya, berapapun jumlah utang pajak WP yang tidak dibayar bertahun-tahun, bisa masuk dalam lingkup gijzeling," kata dia.