REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai tak ada alasan lagi bagi Jokowi untuk menunda pelantikan Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri. Hal ini menyikapi vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka (BG) dalam proses praperadilan.
Margarito menyatakan setelah adanya putusan praperadilan, maka Jokowi mesti segera melantik BG menjadi Kapolri. Soalnya dengan menunggu putusan praperadilan berarti secara simbol Jokowi ingin mendapat legitimasi hukum jika ingin melantik BG.
" Sekarang kan sudah clear. BG bukan tersangka dan dia harus dilantik," ujarnya, Senin (16/2).
Margarito menyatakan sebenarnya Jokowi tidak perlu menunda untuk melantik BG menjadi Kapolri. Apalagi, kata dia, sampai menunggu putusan praperadilan BG.
Soalnya secara UU No 22 Tahun 2002 Tentang Kepolisian jika sudah lulus fit and proper test maka mesti dilantik. Tak peduli ada status tersangka atau tidak.
Sebelumnya praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan BG, Senin (16/2). Hakim menilai penetapan tersangka untuk BG oleh KPK adalah tidak sah.
Dengan keluarnya putusan sidang tersebut, otomatis sprindik KPK terkait penetapan tersangka BG tak sah dan tak berdasar secara hukum.
KPK dalam kasus ini menjerat BG terlibat dalam gratifikasi dan rekening gendut. Kasus ini diduga terjadi saat BG menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri tahun 2003-2006. BG dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.