REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan (BG) adalah hal yang wajar dilakukan dalam sistem peradilan.
"Kami lihat ini (putusan praperadilan) adalah suatu hal yang biasa terjadi," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Senin (16/2).
Pihaknya pun menghormati putusan hakim yang telah menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan. Siapapun yang menang dan yang kalah, lanjutnya, harus tetap dihormati bersama. Menurut dia, siapapun yang merasa dirugikan dalam proses peradilan boleh mengajukan gugatan praperadilan.
Saat ditanya sikap Polri terkait hasil putusan hakim Sarpin, Rikwanto enggan berkomentar. Permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan dan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakankan tidak sah oleh putusan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Menyatakan penetapan tersangka pemohon (Budi Gunawan) oleh termohon (KPK) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata hakim Sarpin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 tidak sah. Hakim juga menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.
Hakim Sarpin menolak seluruh eksepsi pihak KPK yang mengatakan bahwa objek penetapan tersangka dalam praperadilan bukan kewenangan hakim, permohonan Budi Gunawan prematur, dan permohonan praperadilan tidak jelas karena bertentangan satu dengan yang lain.
Hakim menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sah karena KPK tidak berwenang dalam melakukan penyelidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji Budi Gunawan, saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi SDM Mabes Polri yang termasuk pejabat eselon II.
Sedangkan dalam undang-undang hanya disebutkan kewenangan KPK menyidik kasus dugaan korupsi penyelenggara negara pejabat eselon I dan aparat penegak hukum.