Selasa 17 Feb 2015 06:30 WIB
Gugatan BG dikabulkan

Bagaimana Kelanjutan Penyidikan BG? Ini Jawaban KPK

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menggelar jumpa pers terkait putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi terhadap Budi Gunawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi menggelar jumpa pers terkait putusan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi terhadap Budi Gunawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendiskusikan kelanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan pascaputusan praperadilan yang menyatakan status tersangka tersebut tidak sah.

"Belum ada putusan itu (melanjutkan atau menghentikan penyidikan), pada putusan praperadilan yang kita ketahui bersama maka yang akan dilakukan KPK adalah mempelajari putusan itu dulu. Kita tunggu salinan putusan praperadilan ini," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/2).

Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Selain kelanjutan penyidikan, pimpinan KPK bersama dengan tim Biro Hukum, pejabat struktural dan penyidik juga membahas mengenai opsi yang akan dilakukan oleh KPK pasca putusan praperadilan.

"Tadi didiskusikan berkaitan dengan praperadilan, yaitu dari sisi substansi materi, dasar hakim memutuskan praperadilan itu, tapi kesimpulannya kami belum melakukan sikap apapun terkait putusan praperadilan. Kami menghormati proses hukum itu," ungkap Johan.

Mengenai opsi yang akan diambil KPK, Johan menyatakan salah satu opsi yang didiskusikan adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. "Yang ada apakah akan PK atau tidak tapi kita akan pelajari dulu putusan praperadilan secara lengkap baru mengetahui opsi yang akan dilakukan," tegas Johan.

Sehingga KPK sampai saat ini belum akan mengambil mengambil langkah hukum sebelum mendapat salinan lengkap putusan praperadilan. KPK pun menurut Johan belum melakukan komunikasi dengan Presiden Joko Widodo atau pun Tim 9 selaku tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo.

"Belum ada komunikasi appaun selain berkomunikasi di internal KPK sendiri," ungkap Johan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement