Selasa 17 Feb 2015 09:00 WIB
Gugatan BG dikabulkan

Ini Tanggapan PKS Soal Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Anggota DPR Komisi VII Fraksi PKS Jazuli Juwaini
Foto: Republika/Yasin Habibi
Anggota DPR Komisi VII Fraksi PKS Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini meminta semua pihak menghormati hasil putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Semua pihak termasuk Presiden harus menghormati lembaga dan institusi yang memutus sebuah perkara," kata Jazuli di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (16/2).

Dia menegaskan pascaputusan praperadilan itu, Presiden Jokowi tetap memiliki hak prerogatif untuk melantik atau tidak BG sebagai Kapolri. Namun Jazuli menilai Presiden harus memahami implikasi keputusan yang akan diambilnya pasca keluarnya keputusan pengadilan tersebut.

"Tentu saja Presiden harus menghormati institusi yang berwenang memutus sebuah perkara dengan seluruh implikasinya," kata Jazuli.

Dia menegaskan F-PKS menghormati keputusan hakim dalam sidang tersebut karena dalam ranah hukum, keputusan memutus sengketa ada di pengadilan dan harus dihormati.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi III DPR RI dari F-PKS Aboe Bakar Al Habsyi bahwa semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, karena Indonesia adalah negara hukum. Menurut dia praperadilan adalah salah satu instrumen untuk menilai proses hukum yang dilakukan.

"Bila dicermati, salah satu pertimbangan utama adalah penafsiran hakim yang memperluas obyek praperadilan," ujarnya.

Dia menilai proses praperadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pertimbangan ini hakim memperluas penafsiran pasal 77 jo 82 KUHAP. Menurut Aboe Bakar, putusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dihormati semua pemangku kepentingan yang ada.

"Bisa jadi, ini memang bukan jawaban untuk meredakan kondisi politik. Namun harus disadari bahwa peradilan yang menyidangkan kasus BG ini sama juga dengan peradilan yang digunakan KPK untuk menyidangkan para tersangkanya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement