REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus PPP Mukhtamar Jakarta, meminta agar Ketua Umum PPP Mukhtamar Surabaya, Romahurmuzy taat hukum. Ungkapan tersebut terkait dengan adanya kabar pemerintah sudah mensahkan Kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Mukhtamar Surabaya.
Ketua DPP PPP Mukhtamar Jakarta, Epyardi Asda menegaskan, proses hukum dualisme partai berlambang Ka'bah itu masih mengacu putusan PTUN Jakarta. Dia meminta, agar semua kader hanya menunggu gugatan Ketua Umum PPP Mukhtamar Jakarta, Djan Faridz itu.
"Sebagai sesama kader partai Islam itu, janganlah seperti itu. Sebagai warga negara pun, semua pihak sebaiknya taat lah pada hukum," kata dia, saat dihubungi, Senin (16/2). Epyardi meminta, agar PPP Mukhtamar Surabaya, tak mengaku-aku sebagai kepengurusan yang sah sebelum adanya keputusan Hakim PTUN.
DPP PPP Mukhtamar Surabaya, pada Ahad (15/2) menyatakan konflik kepengurusan ganda di partai itu sudah tuntas. Hal tersebut, dikatakan dengan adanya pengakuan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal Kepengurusan PPP yang sah.
Pengakuan oleh dua lembaga terkait pemilu itu, dikatakan PPP Mukhtamar Surabaya adalah pengurus partai yang sah. Pengakuan tersebut pun, membuat PPP Mukhtamar Surabaya pe-rcaya diri untuk berhak memutuskan apa pun terkait partai. Terutama terkait pemilihan umum kepala daerah yang bakal diselenggarakan serentak tahun ini.
Menanggapi pernyataan tersebut, Epyardi menilai, siapa pun boleh saja mengaku-ngaku telah diakui sebagai kepengurusan yang sah. Hanya saja, legalitas akan hal tersebut belum diputuskan. Pun, kata dia, seluruh kader masih solid menunggu pu-tusan PTUN yang dijadwalkan final pekan depan.
Karena itu, dia pun meminta, agar PPP Mukhtamar Surabaya tak membuat kebijakan sepihak. Dan memastikan, bahwa PP-P Mukhtamar Jakarta, akan taat dengan apa pun keputusan PTUN. "Kami taat. Dan kami meminta, percayalah pada keputusan hukum. Kalau mereka pun yang menang, kita meminta agar Islah dilanjutkan. Kita bersaudara," kata dia.