Senin 16 Feb 2015 20:14 WIB

Dishub Bandung tak Bisa Tindak Truk Lebihi Muatan

Rep: C80/ Red: Karta Raharja Ucu
Proses bongkar muat batu bara dari kapal ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (12/1).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Proses bongkar muat batu bara dari kapal ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (12/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung berkilah, jika yang bertanggung jawab atas maraknya truk-truk pelanggar tonase adalah Dishub Jawa Barat.

"Itu kan truk -truk tersebut datangnya dari Cirebon maupun Indramayu. Makanya izinnya keluar dari provinsi," kata kepala dinas perhubungan, Tedi Kusdiana, Senin (16/2).

Selain persoalan izin, pengawasan truk-truk tersebut pun mesti dilihat terlebih dahulu. Apakah truk tersebut melewati jalan nasional, provinsi, atau kabupaten.

"Selama ini kan truk-truk tersebut lebih banyak melewati jalan nasional dan provinsi. Jadi untuk penindakan bukan kewenangan kita. Jadi hal ini masih dipilah-pilah dulu," ujarnya.

Untuk melakukan operasi lalu lintas pun, lanjut dia, tidak bisa langsung dilakukan penindakan. Sebab, untuk melakukan hal tersebut harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Operasi yang kita lakukan itu kan dalam rangka proses pembinaan. Sebab, untuk melakukan penindakan harus melibatkan aparat penegak hukum," katanya.

Karenanya, Dishub Bandung sedang melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan wakil bupati. Namun, Tedi mengungkapkan jika Dishub Bandung rutin melakukan operasi, tapi tidak spesifik untuk truk batu bara.

Sebelumnya, wakil Bupati Bandung mengungkapkan banyak truk truk pengangkut batu bara yang melebihi tonase. Ia menyebutkan, berdasarkan peraturan, truk hanya boleh mengangkut batubara sebesar lima ton, namun kenyataannya, banyak truk yang mengangkut batubara hingga delapan ton.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement