REPUBLIKA.CO.ID, PEKAN BARU -- Kepolisian Daerah Riau melakukan tes urine terhadap 74 anggota yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau dan 12 anggota yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba pada di Kantor Bidan Propam Polda setempt, Senin (16/2).
"Dari tes urine yang dilakukan terhadap 86 anggota Polisi yang bertugas di Polda Riau, hasilnya negatif semua," kata Kabid Propam Polda Riau, AKBP Budi Santoso melalui Kasubbid Provost Kompol Zalukhu di Pekanbaru, Senin (16/2).
Ia mengatakan, tes urine dilakukan secara acak dan mendadak. Hal ini merupakan rencana yang dilakukan oleh kepolisian guna mengetahui apakah anggota Polda Riau ada yang mengkonsumsi narkotika.
Ia juga mengataka, tes urine yang dilakukan terhadap 86 polisi tersebut merupakan aksi lanjutan dari tewasnya seorang anggota Polda Riau yang overdosis akibat mengkonsumsi narkotika secara berlebihan.
"Tindak lanjut yang kita lakukan salah satunya adalah dalam bentuk melakukan tes urine ini. Nantinya yang positif akan ditindak tegas, dan ini merupakan petunjuk dari pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya, Brigadir MS (29) selaku anggota Paminal Propam Polda Riau tewas akibat mengonsumsi narkotika secara berlebihan pada Jumat (13/2) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guntur Aryo Tejo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan visum yang dilakukan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau disimpulkan paru-paru korban alami komplikasi lantaran pengaruh narkoba yang sebelumnya diduga diberikan oleh dua rekannya BR dan SN.
Brigadir MS anggota Paminal Propam Polda Riau ditemukan meninggal dunia di depan klinik Medika yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru. Sejumlah saksi melihat korban diantarkan dua orang laki-laki dan setelah diperiksa tim medis, ternyata telah meninggal dunia.
Menurut catatan Kepolisian, Brigadir MS memiliki riwayat baik dan bersih dari penggunaan narkoba. Diduga korban dipengaruhi dua rekannya untuk mengonsumsi barang haram tersebut. "Saat ini kedua rekan korban masih dalam proses penyidikan di Bidang Propam. Jika terbukti, pasti ditindak sesuai kode etik kepolisian," katanya.