REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polres Mataram berhasil menangkap oknum pegawai negeri sipil (PNS), MN (30) yang sedang memakai narkotika jenis sabu di Hotel Melati Tenang Jalan Catur Warga Mataram. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kristal bening dengan berat 0,33 gram diduga sabu dan seperangkat alat hisap.
"Penangkapan kemarin (Ahad 15/2) pukul 21.00 Wita. Dimana pelaku adalah pengguna narkoba," ujar Kasubag Humas Polres Mataram, AKP I Wayan Suteja di Mataram, Senin (16/2).
Ia menjelaskan, saat ditangkap satuan Polres Mataram, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi pun sedang mengembangkan kasus tersebut dengan berusaha mengungkap asal barang.
Atas perbuatannya, MN dijerat pasal 112 dan 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
MN yang bekerja di dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lombok Tengah ini mengaku sudah sejak 2009 memakai narkoba. Ia membeli barang haram tersebut dari Karang Bagu, Mataram. "Sakit jika tidak menggunakan narkoba," katanya.
Warga Praya Lombok Tengah ini mengatakan biasa memakai sabu sendiri dan mengaku tidak pernah memakai saat jam kantor. Ia pun membantah jika dianggap pengedar melainkan pemakai sabu.