REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (17/2), atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas keputusannya itu, status Budi Gunawan yang menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi batal demi hukum.
Dampaknya, Sarpin mendapat sorotan tajam dari publik. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva turut mengomentari putusan kontroversial tersebut.
"Jika hakim Sarpin memutus perkara BG dengan jujur dan atas dasar kebenaran, kita angkat jempol karena berani. Bila tidak, ia merusak hukum," katanya melalui akun Twitter, @hamdanzoelva.
Sebelumnya, hakim Sarpin memutus bahwa penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Sebab, menurut pertimbangan Hakim Sarpin Rizaldi KPK tidak mempunyai wewenang menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Gunawan.
Sebab, Budi Gunawan pada saat menjabat sebagai karobinkar bukan termasuk dalam penyelenggara negara ataupun penegak hukum. Karobinkar bersifat struktural dibawah Kapolri yang bekerja dalam deputi SDM. Selain itu, saat menjadi Karobinkar Mabes Piolri, Budi Gunawan masih menjabat sebagai pejabat eselon dua.