REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara terpidana mati Bali Nine memohon Jaksa Agung untuk tidak mentransfer Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Nusa Kambangan menjelang pengadilan 24 Februari mendatang.
Hal ini mereka sampaikan setelah Kepala Kantor Kejaksaan Tinggi Bali mengemukakan wacana keduanya akan dipindahkan segera pekan ini.
"Demi keadilan, saya mohon Jaksa Agung menunggu hingga semua proses hukum selesai," kata Todung Mulya Lubis, dilansir dari Sydney Morning Herald, Selasa (17/2).
Todung mengatakan dia sudah mencoba bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk meminta penundaan pemindahan ini. Dia juga tak setuju apabila Chan dan Sukumaran harus segera dieksekusi mati sementara proses hukum masih berlangsung.
"Ini harus ditegakkan oleh negara sebab negara itu berdasarkan hukum," kata Todung.
Grasi kedua terpidana sindikat heroin lintas negara ini ditolak Presiden Joko Widodo. Jokowi menegaskan 64 orang terpidana mati kasus narkoba di Indonesia harus tetap dieksekusi karena situasi negara yang sudah darurat narkoba. Sebanyak 50-60 orang diperkirakan meninggal setiap harinya akibat barang haram itu.