REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua KPK, Abraham Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada Selasa (17/2). Kasus yang disangkakan yakni pemalsuan dokumen.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan status tersangka sudah disematkan kepada Abraham Samad sejak 9 Februari lalu.
Namun, dengan alasan masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sehingga, pengumuman resmi status tersangka itu baru dilakukan delapan hari kemudian.
"Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," ujarnya.
Ia mengatakan sejak laporan dari perempuan bernama Feriyani Lim, polri telah memeriksa 23 saksi. Sebut saja pihak imigrasi, kecamatan, kelurahan, dan pihak terkait lainnya.
Penyidik pun, lanjutnya, sudah menyita beberapa barang bukti seperti kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu.
"Dalam kasus ini, Abraham Samad sebagai kepala keluarga dan Feriyani Lim sebagai famili," kata Endi.
Kasus pemalsuan dokumen oleh Abraham Samad ini dimulai ketika adanya laporan dari warga Pontianak, Kalimantan Barat bernama Feriyani Lim. Ia telah menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Kasus tersebut pun menyeret Ketua KPK karena Feriyani Lim masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.