REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (17/2).
Saksi yang dipanggil adalah Kepala Bagian Akuntansi Kementerian Pariwisata, M Farid; Kepala Bagian II Korpri Kementerian Pariwisata, Budiarto; dan mantan pegawai negeri sipil Kementerian Pariwisata, Maesaroh.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Pelanggar pasal tersebut terancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Diduga kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.