Selasa 17 Feb 2015 12:56 WIB

Masyarakat Adat Mengeluh Jokowi Sibuk Urus KPK-Polri

Red: Ilham
Saatnya Jokowi Ambil Keputusa
Saatnya Jokowi Ambil Keputusa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ,Abdon Nababan mengatakan, penyiapan Satuan Tugas (Satgas) Presiden untuk Masyarakat Adat "terhadang" kisruh antara KPK dan Polri.

"Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla janji hadirkan lembaga khusus permanen masyarakat adat (saat masa kampanye. Mudah-mudahan kali ini tidak terlewatkan)," kata Abdon di Jakarta, Selasa (17/2).

Beberapa bulan terakhir, menurut dia, AMAN telah bekerjasama dengan Sekretris Kabinet (Setkab) Andi Widjajanto menyiapkan Satgas Presiden untuk Masyarakat Adat. "Draft sudah ada, tapi semua bubar karena kisruh KPK-Polri," katanya.

Tugas Satgas yang sedang disiapkan, menurut dia, salah satunya memang menyiapkan kerangka pasti perlindungan hak masyarakat adat termasuk pengakuan atas masyarakat adat yang belum ada selama 70 tahun terakhir. Tidak adanya sistem administrasi terhadap masyarakat adat dan wilayahnya merupakan salah satu bentuk tidak adanya kehadiran negara terhadap masyarakat adat.

Saat ini, RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPHMA) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Artinya, pengakuan terhadap masyarakat adat tertunda.

"Karena memang belum ada mekanisme permanen, Undang-undang juga belum disahkan, makanya kebijakan transisi sangat perlu, seperti kebijakan inventarisasi penguasaan pemanfaatan tanah di kawasan hutan. Ini agar masyarakat adat tidak semakin terpojokkan," ujar dia.

AMAN mengusulkan kepada pemerintah agar dibentuk Satgas untuk Masyarakat Adat selama masa transisi sebelum RUU PPHMA disahkan DPR. Tugas satgas tersebut tentu memastikan RUU dapat disahkan dengan segera melalu peran aktif pemerintah.

Selain itu, satgas menyiapkan lembaga yang permanen yang nantinya bisa diamanatkan dari Undang-undang yang akan disahkan atau berdasarkan pada dokumen Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK yang memang menyebutkan badan khusus untuk masyarakat adat. "Jika dia (embaga tersebut) di bawah Presiden langsung seperti Badan Pengembangan Ekonomi Kreatif, bisa menjadi pekerjaan rutin pemerintahan. Beda jika dibentuk komisi nasional, nantinya tidak memiliki program, padahal masyarakat adat juga perlu pemberdayaan," ujar Abdon.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement