Selasa 17 Feb 2015 13:16 WIB

Kubu Ical Belum Hadiri Sidang Mahkamah Golkar

Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, pimpinan Aburizal Bakrie belum menghadiri sidang kedua Mahkamah Partai Golkar, di DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa, karena masih ingin fokus menyelesaikan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kepengurusan hasil Munas Bali belum menghadiri sidang, karena alasan tertentu. Namun mereka menyatakan sanggup hadir minggu yang akan datang," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, di Jakarta, Selasa (17/2).

Muladi mengatakan kubu Aburizal telah menyampaikan surat yang ditandatangani Aburizal, yang berisi tentang alasan ketidakhadirannya dalam sidang kedua Mahkamah Golkar dengan agenda mendengar jawaban termohon dan pembuktian para pihak.

Menurut Muladi, kubu Aburizal masih fokus pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, terkait perselisihan Golkar, sesuai putusan sidang Mahkamah 23 Desember 2014. Kubu Aburizal juga menyayangkan keberadaan Andi Matallata di jajaran anggota Mahkamah Partai, sebab Andi merupakan orang yang sempat pro terhadap kepengurusan Munas Ancol.

"Mereka menyatakan meskipun Andi Mattallata sudah mengundurkan diri tetapi siapa yang bisa menjamin tidak ada 'conflict of interest'," kata dia.

Muladi mengatakan kubu Ical mengajak seluruh pihak konsisten dengan putusan Mahkamah tertanggal 23 Desember 2014. Namun kubu Aburizal menyampaikan apabila Mahkamah memandang perlu dilanjutkan persidangan dengan pertimbangan tertentu maka mereka sanggup hadir pekan depan.

"Mereka (kubu Aburizal) memohon diatur waktu minggu depan, sekaligus untuk menyiapkan alat bukti. Mungkin sidang berikutnya Rabu yang akan datang, mereka akan memberikan jawaban dan uraian," kata dia.

Muladi menekankan ketidakhadiran kubu Aburizal sebanyak dua kali dengan alasan yang jelas masih bisa diterima dan dimaklumi. Namun apabila pekan depan mereka tidak juga hadir maka Mahkamah Golkar akan segera mengeluarkan putusan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement