REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR-- Direktur Anti Coruption Committee atau ACC Sulawesi Selatan Abdul Muthalib menyatakan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sebagai tersangka diduga bentuk skenario melemahkan KPK.
"Kami menduga ini jelas skenario untuk melemahkan KPK sebagai lembaga hukum pemberantasan korupsi," katanya di Makassar, Selasa (17/2).
Menurut dia penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen adminsitrasi kependudukan seperti KTP dan KK adalah diduga sebagai balasan atas ditetapkannya Calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Kami tahu ini jelas skenario untuk menghancurkan KPK. Kami berpendapat bahwa semua tuduhan dan sangkaan kepadanya tidak benar, karena ini adalah upaya kriminalisasi," tegasnya.
Sebelumnya Abraham Samad ini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) oleh Polda Sulselbar. AS diduga mengurus dan memalsukan surat dokumen yang dianggap ada pemalsuan. Dokumen tersebut yakni KTP dan KK.
Berdasarkan hasil gelar perkara pertama pada 9 Februari, dihadiri pihak-pihak terkait. Hasilnya Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, hari ini penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Abraham.
Pasal yang menjerat Abraham ada dua pasal yang yakni pasal 242 untuk keterangan palsu dan pasal 263 untuk dokumen palsu dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Mantan Direktur Anti Coruption Committee (ACC) Sulsel ini terseret dalam kasus pemalsuan KTP dan KK milik Feriyani Lim. Kasus ini bermula saat seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Feriyani pada 2007 lalu atas dugaan pemalsuan dokumen untuk keperluan pembuatan pembuatan paspor.
Nama Feriyani tertulis dalam KK dikeluarkan pada 22 Februari 2007. KK tersebut milik Abraham Samad sementara nama Feriyani berada di deretan paling bawah dengan status hubungan keluarga sebagai keluarga lain.