REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ribuan warga lereng Merapi memblokir jalan menuju pertambangan pasir ilegal di pertigaan Dusun Candi, Purwobinangun, Pekem, Sleman, Yogyakarta, Selasa (17/2). Mereka menuntut penghentian penambangan dan penurunan alat berat dari lokasi.
Kasi Perundang-undangan dan penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Rusdi Rais mengklaim hampir setiap hari melakukan pengawasan ke lokasi penambangan. Namun masih sulit menindak pelaku.
Namun, pada saat sampai di lokasi pengusaha selalu tidak ada melainkan hanya operator alat berat. "Disitulah kesulitannya jadi sulit memberikan tindakan," katanya kepada wartawan di sela-sela aksi di Pertigaan Dusun Candi, Purwobinangun, Selasa (17/2).
Dia menerangkan, pada awalnya Perda yang mengatur tentang aktivitas penambangan berada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Namun, setelah Perda tersebut dicabut karena diberlakukannya UU No 23 tahun 2014 maka sepenuhnya berada ditangan pemerintah provinsi.
"Tapi kasus ini insya Allah dalam minggu ini kemungkinan sudah ada yang jadi tersangka satu pemilik lahan satu pengelola," tambahnya.
Pantauan Republika, warga masih melakukan negoisasi dengan aparat terkait penurunan alat 19 eskavator. Sampai saat ini warga masih menunggu kedatangan kendaraan pengangkut eskavator yang dijanjikan Satpol PP. Warga akan mengancam akan menurunkan paksa hari ini apabila eskavator tidak segera diturunkan.