Selasa 17 Feb 2015 15:55 WIB
Calon kapolri

Ini Dua Alasan Jokowi Agar Bisa Batalkan Pelantikan BG

Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan (BG). Namun, jenderal bintang tiga itu tak otomatis bisa melenggang menjadi Kapolri.

“Perlu ditegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut sesungguhnya tidak memberikan dampak apapun terhadap kewenangan Presiden Jokowi dalam melantik atau tidak melantik BG sebagai Kapolri. Setidaknya terdapat dua alasan bagi presiden untuk membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri sekaligus mengajukan nama baru calon Kapolri,” tegas peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)  Rizky Argama, Selasa (17/2).

Pertama, meskipun putusan praperadilan telah menyatakan status BG sebagai tersangka tidak sah, tetapi proses hukum terhadap BG belumlah berakhir. Putusan praperadilan, ujarnya, hanya mendiskualifikasi kedudukan BG sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum.

Sementara itu, pemeriksaan mengenai pembuktian apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BG terbukti atau tidak, hingga hari ini belum dilaksanakan. Dalam hal itu, KPK dapat kembali menetapkan BG sebagai tersangka.

Apalagi, hari ini, KPK melalui kuasa hukumnya telah menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan tersebut. Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus yang disangkakan terhadap BG dimungkinkan akan berlanjut.

Kedua, pelantikan BG sebagai Kapolri justru akan menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Jokowi. Hingga hari ini, proses pencalonan Kapolri baru sejak pengusulan nama calon ke DPR memakan waktu lebih dari satu bulan.

Dalam kurun waktu itu, Presiden Jokowi tidak sekalipun menunjukkan posisi tegas dalam menyikapi masalah tersebut.

“Apabila ujung dari penantian masyarakat adalah dilantiknya seorang perwira polisi yang memiliki masalah hukum menjadi Kapolri, maka Presiden Jokowi dapat dinilai telah mengabaikan aspek kepentingan publik, etika, dan moral hukum dalam mengambil keputusan,” papar Rizky.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement