Selasa 17 Feb 2015 15:55 WIB

Ini Dua Alasan Jokowi Agar Bisa Batalkan Pelantikan BG

Red: Indah Wulandari
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan (BG). Namun, jenderal bintang tiga itu tak otomatis bisa melenggang menjadi Kapolri.

“Perlu ditegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut sesungguhnya tidak memberikan dampak apapun terhadap kewenangan Presiden Jokowi dalam melantik atau tidak melantik BG sebagai Kapolri. Setidaknya terdapat dua alasan bagi presiden untuk membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri sekaligus mengajukan nama baru calon Kapolri,” tegas peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)  Rizky Argama, Selasa (17/2).

Pertama, meskipun putusan praperadilan telah menyatakan status BG sebagai tersangka tidak sah, tetapi proses hukum terhadap BG belumlah berakhir. Putusan praperadilan, ujarnya, hanya mendiskualifikasi kedudukan BG sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum.

Sementara itu, pemeriksaan mengenai pembuktian apakah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh BG terbukti atau tidak, hingga hari ini belum dilaksanakan. Dalam hal itu, KPK dapat kembali menetapkan BG sebagai tersangka.