REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA – Mantan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (Panja RUUK) DPR RI Ganjar Pranowo menegaskan Perdais harus mengikuti saja UUK (Undang-Undang Keistimewaan).
‘’Kalau Perdais (Peraturan Daerah Istimewa) tidak mengikutinya akan rawan dibatalkan, karena payungnya UUK , kecuali kalau UUK diubah,’’ujarnya pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (17/2).
Menurut dia, dalam UUK itu berbicara kultural dan sejarahnya panjang untuk memutuskan UUK termasuk tentang persyaratan gubernur dan wakil gubernur DIY . ‘’Semua masyarakat, termasuk sejarawan, orang dalam keraton dilibatkan dalam pembuatan UUK,''kata Ganjar yang kini sebagai Gubernur Jawa Tengah ini .
Karena itu UUK itu memang berkaitan dengan budaya dan di keraton selama ini yang menjadi Sultan selalu laki-laki dan tidak ada perempuan menjadi Sultan. Karena itu dalam penulisan daftar riwayat hidup isteri Gubernur juga harus dicantum.''Jadi jangan bicara diskriminasi kan tidak ada Sultan itu perempuan. Dengan sendirinya menutup perempuan menjadi Gubernur di DIY.
Sebelumnya Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan soal pengisian jabatan itu di dalam Perdais itu bagi saya yang penting tidak diskriminasi. ''Memang kita tahu di dalam UU Keistimewaan itu disebutkan soal riwayat hidup ditulis komplit yakni adik kandung, isteri dan sebagainya. Kalau masalah isteri tetap dimunculkan di dalam Perdais berarti Perdais itu diskiriminasi. Kalau Sultan hanya laki-laki, itu hanya berlaku di keraton, sedangkan Perdais tidak boleh dikriminasi. Namun hal ini nanti tergantung dari Kementerian Dalam Negeri,''ujarnya.
Ketika diminta tanggapannya mengenai pendapat Ganjar Pranowo, Sultan HB X mengatakan soal tidak dimasukkan isteri dalam daftar riwayat hidup itu hanya merupakan usulnya. ''Kalau dalam Perdais nanti isteri harus dicantumkan dalam riwayat hidup gubernur dan wakil gubernur ya tidak apa-apa,''kata Sultan.