Selasa 17 Feb 2015 16:34 WIB

Operasi Gabungan Tangkap Jukir Nakal di Malioboro

Rep: yulianingsih/ Red: Taufik Rachman
Malioboro Street in Yogyakarta (illustration)
Foto: Antara/Noveradika
Malioboro Street in Yogyakarta (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Juru parkir (jukir) nakal yang melanggar ketentuan parkir ternyata masih banyak di temukan di sepanjang Jalan Malioboro. Buktinya dalam operasi gabungan penertiban parkir di Malioboro oleh Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dan Satlantas Polresta Yogyakarta ditemukan adanya beberapa jukir yang melanggar aturan. Operasi gabungan sendiri dilakukan pada Selasa (17/2) siang.

Menurut Kasie Pengendalian Operasional Dintib Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono, dalam operasi tersebut ditemukan 7 jukir yang tidak melengkapi surat tugas. Selain itu juga ditemukan beberapa jukir yang tidak memberikan karcis parkir para konsumen dan menaikkan tarif parkir dari ketentuan yang ada.

"Ada dua jukir yang bertugas tanpa surat tugas, ada 5 yang surat tugasnya kadaluwarsa dan beberapa jukir menaikkan tarif dari ketentuan serta tidak memberikan karcis parkir," ujarnya.

Jukir yang tidak memiliki surat tugas diberi waktu untuk menunjukan surat tugasnya hingga Senin (23/2) mendatang. Jika tidak maka akan dilanjutkan ke pengadilan. Begitupula pada jukir yang surat tugasnya kadaluwarsa juga akan dilanjutkan ke pengadilan. Menurutnya, operasi tersebut merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) no 18 tahun 2009 tentabg penyelenggaraan parkir.

Dalam perda tersebut, pelanggaran terhadap penyelenggaraan parkir masuk tindak pidana ringan dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta. "Untuk yang jukir menaikkan tarif dan tidak memberi karcis kami kesulitan memperoleh saksi jadi hanya kami bina di lapangan," katanya.

Menurutnya, konsumen yang tidak memperoleh karcis parkir dan tarifnya dinaikkan tidak bersedia menjadi saksi jika perkara itu dimajukan ke pengadilan. "Kita sudah menemui lima konsumen untuk jadi saksi tetapi tidak ada yang bersedia. Akhirnya jukirnya kita bina di tempat," katanya.

Sebab tanpa saksi konsumen pelanggaran tarif dan karcis tersebut sulit diajukan ke meja hijau. Karenanya pihaknya menghimbau kepada konsumen untuk tidak takut menjadi saksi pelanggaran parkir. Pelanggaran tarif parkir di Malioboro sendiri adalah menaikkan tarif parkir sepeda motor sebesar 100 persen. "Ketentuan di karcis Rp 1.000 namun konsumen diminta tarif Rp 2.000 dan konsumen tidak protes," katanya.

Pelanggaran lainnya adalah penggunaan karcis bekas. Jukir ada yang menggunalan karcis bekas konsumen lain untuk konsumen lainnya lagi. Bahkan di beberapa kasus kaarcis bekas ini disetrika agar tidak kusut saat dipakai lagi.

Operasi gabungan ini merupakan lanjutan operasi jukir di Margo Utomo pada Januari lalu. Operasi ini kemudian dilanjutan ke Jalan Pangurakan hingga Alun-alun Utara Kraton Yogyakarta. "Konsentrasi kami di sentra wisata," katanya.

Sementara itu Kepala Dintib Kota Yogyakarta, Nurwidihartana mengatakan, operasi gabungan ini menjadi shock teraphy bagi penyelenggara parkir yang nakal. "Ini operasi rutin untuk penertiban parkir, sehingga jukir-jukir nakal semakin bisa diminimalisir terutama di daerah-daertah wisaa," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement