REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar, Selasa (17/2). Abraham Samad disangkakan melakukan pemalsuan dokumen kependudukan.
Dalam surat pemanggilannya bernomor SP.pgl/208/II/2015/ditreskrimun Abraham disangkakan melanggar pasal 264 ayat 1 subs pasal 266 ayat 1 KUH Pidana atau pasal 93 undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 yang telah diperbarui dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013.
Panitia Seleksi KPK, Imam Prasojo mengatakan penetapan Abraham Samad sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen kependudukan merupakan upaya pelemahan KPK. Padahal menurutnya, Budi Gunawan juga pernah diduga melakukan tindakan tersebut dengan memalsukan KTP untuk membuka rekening.
Ia mempertanyakan, BG melakukan kasus yang sama dengan Abraham Samad. Tapi, kepolisian tidak melakukan upaya melacak dugaan tersebut. “Polisi berani tidak melacak itu,”ujar Imam Prasojo saat dihubungi ROL, Selasa (17/2)
Menurutnya, hal ini akan berimbas kepada ketidakpercayaan publik terhadap kepolisian. Sebab polisi tidak berani mengusut kasus Budi Gunawan yang juga pernah diduga menggunakan KTP palsu untuk membuka rekening.
Ia menegaskan semakin banyak petinggi KPK yang ditersangkakan kepolisian dengan kasus yang sama dengan AS dan BW. Maka, tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian dan pemerintahan Indonesia akan menurun. “ Kepercayaan publik akan menurun jika polisi semakin banyak menersangkakan petinggi KPK,”ucap dia.