REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tengah menyusun penerapan development charge atas pembangunan di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU).
Menurut Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, penerapan semacam pajak kompensasi pembangunan yang sukses diterapkan Singapura ini lahir setelah pihaknya dengan DPRD Jabar merencanakan revisi Perda KBU.
"Development charge ini bisa jadi solusi kemandekan penegakan hukum di KBU, kalau tidak, bahaya itu kawasan," ujar Deddy kepada wartawan belum lama ini.
Menurut Deddy, penerapan development charge bisa mengurangi dampak pembangunan di kawasan resapan air tersebut. Dengan aturan ini, pengusaha yang membangun hotel, kafe dan hunian di sana bisa turut bertanggung jawab mengatasi kerusakan lingkungan yang terjadi.
Selain penerapan kompensasi pembangunan, kata Deddy, Pemprov Jabar juga akan memasukan rencana pembuatan zonasi di KBU.
Menurutnya sistem zonasi membuat pola pembangunan di KBU ke depan lebih tertata dan tidak berlangsung sporadis di sejumlah titik. “Bangunan yang sekarang tidak nyambung secara tata ruang,” katanya.
Perubahan perda KBU sendiri saat ini baru dalam tataran rapat dengan pihak DPRD belum mengerucut pada rencana Pemprov mengajukan revisi dalam prolegda. Namun wagub memastikan isi revisi nanti akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum KBU.
"Kalau harus revisi ya revisi. Bagaimana teknis penerapan ini akan kita atur," katanya.