Selasa 17 Feb 2015 18:35 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Praperadilan BG Jadi Inspirasi Tersangka Korupsi Hingga Teroris

Rep: Mg02/ Red: Ilham
Budi Gunawan - Bambang Widjojanto
Foto: Antara
Budi Gunawan - Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan T. Husodo mengatakan, putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menerima gugatan Komjen Budi Gunawan (BG) dapat menjadi inspirasi bagi pihak manapun untuk mengajukan praperadilan.

Menurut Adnan, nantinya bukan hanya tersangka kasus korupsi yang bisa mengajukan praperadilan. Tatapi juga tersangka kasus tindak pidana lain, seperti narkoba, bahkan terorisme. Sebab, putusan Hakim Sarpin terhadap gugatan BG tersebut dapat mencerminkan bahwa penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum bisa digugat kembali.

“Nanti aparat penegak hukum akan disibukkan untuk menangani upaya-upaya praperadilan dari pihak yang disangkakan melakukan tindak pidana, baik itu korupsi atau tindak pidana lain,” ungkap Adnan di Sekrtariat ICW, Jakarta, Selasa (17/2).

Adnan menilai, jika KPK tidak segera mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, maka putusan Hakim Sarpin ini dapat menjadi yurisprudensi. Hal itu, kata dia, dapat menjadi cerminan yang buruk untuk penegakan hukum di Indonesia.

”Bagaimana pun MA adalah lembaga tertinggi yang nanti akan menilai dan menguji kembali apakah putusan Hakim Sarpin ini sebenarnya merupakan trobosan hukum atau sebenarnya pelanggaran hukum,” ujar Adnan.

Menurut Adnan, kasus ini adalah ongkos yang sangat mahal untuk membayar penegakan hukum di Indonesia. Alasannya, selain merusak sistem hukum di Indonesia, secara langsung maupun tidak langsung hal ini juga dapat menggangu kinerja aparat penegak hukum.

“Bagaimana nasib Indonesia kedepan dengan hukum seperti ini, ini yang harus dipahami oleh MA sebagai penjaga terakhir peradilan dan hukum di Indonesia,” jelas Adnan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement