REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelamatkan KPK. Sebab, menurutnya, tak boleh ada kekosongan pimpinan di tubuh KPK pasca dua petinggi lembaga anti korupsi tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Harus segera diambil suatu tindakan. Saran kita harus dikeluarkan Perppu tersebut," ujarnya usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Selasa (17/2).
Sementara itu, mengenai status Ketua KPK Abrahan Samad yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar, Paloh mengatakan bahwa hal itu merupakan konsekuensi hukum yang harus dihadapi KPK.
"Apapun proses hukum kita hormati. Konsekuensi hukum bisa berlaku bagi siapa saja, baik kepada penegak hukum itu sendiri," kata dia.
Seperti diketahui, dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto telah berstatus sebagai tersangka. Sebagai konsekuensi dari status tersebut, Samad dan Bambang harus mundur dari jabatannya. Dengan demikian, KPK akan kehilangan dua pimpinannya.
Pemerintah pun didesak membuat keputusan untuk menyelamatkan lembaga anti korupsi tersebut. Presiden Jokowi diminta mengeluarkan Perppu untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK.