Selasa 17 Feb 2015 19:47 WIB

Eksekusi Bangunan di Jalan Jakarta, Bandung Terbuka

Rep: C63/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, Kepolisian, dan aparat kewilayahan mengeksekusi bangunan yang berdiri di lahan Pemerintah Kota Bandung di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Selasa (17/2).

Sebanyak delapan bangunan dari 25 bangunan yang dibongkar di lahan seluas 13,5 hektare tersebut.

Pembongkaran dilakukan mulai pukul 09.00 WIB di bangunan bekas kantor Nasdem, kemudian dilanjutkan ke sebuah bengkel di sepanjang Jalan Jakarta.

Beberapa pemilik bangunan yang menyaksikan pembongkaran, hanya pasrah saat petugas dibantu dengan alat backhoe sedikit demi sedikit meruntuhkan bangunan. Namun, pembongkaran sempat diprotes salah satu pemilik bengkel yang turut dibongkar.

"Enggak ada surat pemberitahuan surat bongkar, nggak disebutin tanggal (pembongkaran)-nya, tiba-tiba sudah dihancurkan saja, kami juga akan mengosongkan, tapi beri kami waktu lagi," ujar Abraham Ander (61).

Meskipun mendapat protesan pemilik bangunan, tim sendiri tetap melanjutkan pembongkaran. Sebab, pihak Pemkot mengklaim pemberitahuan perihal pembongkaran telah dilakukan jauh-jauh hari.

"Kami sudah memberikan pemberitahuan sejak 2009 bahwa lahan yang mereka sewa akan habis dan dikembalikan ke Pemkot," ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bandung Arief Saepudin.

Sejak habis masa sewa tersebut menurut Arief, pemilik bangunan yang mengajukan kasasi ke Pengadilan pun telah diputuskan untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Namun, perintah pengosongan lahan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh pemilik bangunan.

"Kita sudah beri hampir empat tahun kepada pemilik, ini sudah 2015, penegakkan hukum aturan dan hukum harus dilakukan, tidak boleh seperti itu," ujar Arief.

Menurutnya, pembongkaran dilakukan dalam rangka revitalisasi kawasan tersebut yang diperuntukkan untuk kawasan perkantoran dan apartemen rakyat. Menyoal, permintaan pemilik bangunan yang meminta kompensasi kepada Pemkot Bandung, Arief menyebut hal tersebut tidak tertuang dalam Perda Kota Bandung.

"Di Perda itu kita nggak ada, di Perda intinya ketika tanah itu milik kota mau diambil ya harus dikembalikan, tapi tentu melalui proses-proses komunikasi juga," ujarnya.

Selain itu, Arief menambahkan pembongkaran tahap pertama ini berlaku untuk pabrik dan tempat usaha di kawasan tersebut, bukan umah warga.

"Belum kalau warga mah, nanti itu ada pemberitahuan selanjutnya, akan kami komunikasikan dulu, tapi warga nanti akan diberi kompensasi ke beberapa rusunawa," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement