REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman membacakan hasil pembahasan tingkat I Revisi UU Pilkada dengan Pemerintah.
Dalam paparannya, ada poin-poin penting yang dihasilkan saat pembahasan revisi UU Pilkada dengan pemerintah. Seperti soal paket pasangan calon.
Dalam Perrpu Pilkada, calon kepala daerah tidak berpasangan dengan calon wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah akan ditunjuk oleh kepala daerah. Namun, ini direvisi menjadi calon kepala daerah satu paket dengan wakil kepala daerah.
Poin kedua, uji publik yang ada dalam Perppu Pilkada dihapus dalam UU Pilkada ini.
Rambe mengatakan, uji publik dihapus karena hal itu sudah menjadi domain partai politik dan sudah menjadk bagian dari sosialisasi pasangan calon kepala daerah ke masyarakat.
Poin ketiga yang menjadi pembahasan dalam revisi UU adalah pendelegasian tugas KPU dan Bawaslu untuk tetap menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah. Hal ini berdasarkan pasal 18 ayat 4 UUD 1945.
Poin keempat yang ada dalam revisi UU Pilkada, kata Rambe, adalah soal persyaratan calon. Ada dua hal dalam persyaratan ini, yaitu pendidikan dan usia.
Akhirnya, disepakati dan dimasukkan dalam UU usia pasangan calon kepala daerah sama dengan Perppu yaitu minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau walikota. Sedangkan syarat pendidikan minimal calon kepala daerah adalah SLTA atau SMU sederajat.
"Syarat dukungan perseorangan ditingkatkan sebesar 3,5 persen sehingga kosarannya 6 sampai 10 persen," kata Rambe.
Rambe menambahkan, syarat dukungan kursi sebanyak 25 persen di DPRD. Untuk ambang batas kemenangan calon adalah perolehan suara terbanyak.
Kalau ada kondisi sama, kemenangan akam ditentukan berdasarkan sebaran. Rambe mengatakan, pelaksanaan serentak akan dimulai dengan tahapan di Desember 2015. Sedangkan pelaksanaan pilkada serentak akan dilaksanakan tahun 2027.
Masalah PLT sudah disepakati dan dimasukkan dalam UU Pilkada, yaitu PLT Gubernur diisi oleh pejabat madya sedangkan Bupati atau walikota oleh pejabat pratama.
Sedangkan sengketa yang dalam Pilkada diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum ada badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa pilkada. "Badan ini harus selesai sebelum tahun 2027 saat pilkada serentak," imbuh Rambe.