Selasa 17 Feb 2015 22:28 WIB

Tim Sembilan Rapat Bahas Putusan Praperadilan BG

Anggota Tim Konsultatif Independen (Tim Sembilan).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Anggota Tim Konsultatif Independen (Tim Sembilan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak empat anggota tim independen bentukan Presiden atau biasa disebut Tim Sembilan mengadakan rapat untuk membahas putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Maarif Institute Tebet, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Mereka, antara lain ketua tim Syafii Maarif, Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo, Widodo Umar, dan Komjen Polisi (Purn) Oegroseno. Sebanyak empat orang tersebut, datang secara bergilirian mulai dari Hikmahanto, Widodo Umar, Imam Prasodjo, dan Komjen Polisi (Purn) Oegroseno.

Awalnya, rapat tertutup tersebut dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB, namun rapat baru dimulai pukul 21.00 WIB. Rapat dimulai tanpa menunggu lima anggota Tim Sembilan lainnya.

Sebelumnya, Maarif mengatakan, tim menghormati putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Budi Gunawan. Ia mengatakan tim independen akan menentukan sikap terhadap putusan tersebut secepatnya dengan menggelar rapat tertutup di Maarif Institute Jalan Tebet Barat Dalam II Nomor 6, Jakarta Selatan.

"Itu yang akan baru kita rumuskan. Kita akan merumuskan, itu yang ahli hukum kita rumuskan," kata dia.

Menurut dia, rumusan yang akan dihasilkan dari rapat tertutup tim independen, tidak akan jauh berbeda dari yang pernah direkomendasikan ke Presiden sebelumnya.

Pada Senin (16/2), hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan Nomor 03/01/01/2015 sebagai tidak sah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement