REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polda Kepulauan Riau (Kepri) berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, Kedutaan Besar Singapura, Kejaksaan Agung, dan FBI untuk menangani kasus buronan Interpol yang pada 28 Oktober 2014 tertangkap di Batam.
"Kami sudah berkoordinasi dan melakukan perundingan dengan lembaga-lembaga tersebut untuk penanganan warga Singapura Lim Yong Nam yang menjadi buronan interpol dan tertangkap di Batam," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Airaini Maeuraxa di Batam, Selasa (17/2).
Ia mengatakan telah tiga kali melakukan pertemuan membahas upaya hukum yang akan diberlakukan pada Lim atas kejahatan yang dilakukan di Amerika Serikat. Selanjutnya akan direkomendasikan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar diteruskan ke Presiden. Materi dalam pertemuan, kata dia, di antaranya mengenai bentuk kejahatan yang dilakukan Lim.
"Jika Presiden Joko Widodo menyetujui, maka akan dilakukan sidang persetujuan ekstradisi oleh pemerintah Indonesia. Apakan menolak ekstradisi seperti permintaan pemerintah Amerika atau menerimanya," kata dia.
Hasil sidang, kata dia, nantinya juga akan kembali diserahkan ke Presiden sebagi pimpinan negara dan yang berhak memutuskan atas tindakan terhadap kasus tersebut.
"Kalau Presiden menyetujui ekstradisi, tentu akan segera diurus untuk diestradisi. Jika tidak, maka tidak akan bisa dilakukan ekstradisi meski interpol memintanya," kata Armaini.
Meskipun sudah menahan sejak 28 Oktober 2014, namun Polda Kepri tidak melakukan penyidikan pada Lim karena dugaan kejahatan yang dilakukan bukan di Indonesia. Penangkapan berdasarkan daftar cekal yang dikeluarkan Interpol.
Lim masuk dalam daftar Interpol sebagai orang yang dicari oleh Amerika Serikat karena melanggar embargo perdagangan AS terhadap Iran. Pemerintah AS menuduh Lim memperoleh 6.000 modul frekuensi radio untuk diekspor ke Iran dan telah meminta ekstradisi pada 2011.
Namun permintaan ekstradisi itu tak bisa dilakukan karena pengadilan tinggi Singapura menyatakan kasusnya tidak terjadi di negara tersebut.