REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam memutasi jajarannya menimbulkan polemik. Itu lantaran Prasetyo dinilai menabrak Peraturan Jaksa Agung (Perja) dengan mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung (Kepja).
Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyebut, faktor usia mempengaruhi seorang Jaksa Agung HM Prasetyo dalam membuat keputusan. Dia juga menyoroti usia pemimpin korps Adhyaksa tersebut yang cukup uzur.