Rabu 18 Feb 2015 00:17 WIB

Pengamat Kritik Kebijakan Jaksa Agung

Red: Erik Purnama Putra
HM Prasetyo dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
HM Prasetyo dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam memutasi jajarannya menimbulkan polemik. Itu lantaran Prasetyo dinilai menabrak Peraturan Jaksa Agung (Perja) dengan mengeluarkan Keputusan Jaksa Agung (Kepja).

Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyebut, faktor usia mempengaruhi seorang Jaksa Agung HM Prasetyo dalam membuat keputusan. Dia juga menyoroti usia pemimpin korps Adhyaksa tersebut yang cukup uzur.