REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012 yang menjadikan pelawak Mandra sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, indikasi tersebut muncul berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kemarin, Senin (16/2).
"Penyidik sudah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di dalam kasus ini. Apabila nanti penyidik telah mendapatkan bukti awal yang cukup untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan, maka akan ditetapkan tersangka baru," kata Tony di Kejagung, Selasa (17/2).
Tony menyebutkan, indikasi tersebut muncul setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Pengadaan Doni Putra dan Ketua Panitia Pengadaan Riyanto Budi.
Kejagung pun kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lain hari ini. Dua saksi tersebut, yaitu anggota panitia pengadaan Singar L Tobing dan Kepala Sub Bagian Perbendaharaan Jaka Riyadi.
"Untuk sementara kerugian negara Rp3,6 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel' sebagai tersangka pada 10 Februari 2015 lalu. Manda ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.
Selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, Kejagung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.