REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto menilai Presiden Joko Widodo tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penyelamatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pascaditetapkannya Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka.
"Memang KPK tidak selamat? Saya pikir tidak perlu lah itu (perppu penyelamatan KPK). KPK tidak ada masalah apa-apa," katanya.
Wiranto mengatakan masalah hukum yang melibatkan Abraham Samad sifatnya adalan individual. Bukan lembaga sehingga seharusnya masalah tersebut diselesaikan secara individual, bukan kelembagaan.
Menurutnya pencampuradukan masalah individual dan kelembagaan, seharusnya tidak terjadi dalam masalah KPK dan Polri karena memperkeruh masalah sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
"Masalah individual jangan dicampuradukan dengan lembaga, baik masalah KPK dan Kepolisian RI. Ini yang membuat jadi kacau. Masyarakat harus dibuat tenang, jangan diperkeruh lagi," jelasnya.
Untuk itu ia meminta semua pihak memandang masalah hukum pimpinan KPK sebagai masalah individu, bukan pelemahan lembaga KPK yang menjadi dugaan beberapa pihak setelah pimpinan KPK terseret dalam masalah hukum secara bersamaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulselbar setelah memeriksa 23 orang saksi dan pemeriksaan barang bukti.
Dalam pemeriksaan itu, diduga kuat AS telah melakukan pengurusan surat yang di dalamnya ada pemalsuan untuk membuat paspor atas nama Feriyani Lim sehingga Samad disangkakan dengan pasal 264 ayat (1) sub 266 ayat (1) jo pasal 55,56 KUHP. Atau pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.