Rabu 18 Feb 2015 13:24 WIB

Gantung Nasib BG, Jokowi Dinilai Terlalu Lamban

Rep: C05/ Red: Ilham
Saatnya Jokowi Ambil Keputusa
Saatnya Jokowi Ambil Keputusa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Universitas Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago menilai Presiden Joko Widodo lamban dalam memutuskan status Budi Gunawan (BG). Padahal Jokowi berjanji akan mengambil sikap setelah vonis praperadilan BG keluar.

Dia menyebutkan harusnya seorang kepala negara memiliki karakter kepemimpinan yang kuat. Hal itu ditandai dengan pemimpin dapat mengambil keputusan secara cepat. Dia menilai karakter itu tak ada pada Jokowi. “Lihat saja pasca praperadilan Jokowi tak kunjung memutus status BG. Dia ini lebih lambat dari kura-kura,” katanya pada Rabu (18/2).

Menurut dia, tidak tentunya nasib Budi hanya akan menimbulkan masalah yang lebih besar. Akibatnya, kisruh KPK dan Polri bisa tak kunjung selesai sehingga berefek pada program pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia.

Polemik status Budi Gunawan juga akan berimabas pada pola kerja Jokowi yang tak bisa dieksekusi secara cepat. Semua energy politik habis terseret ikut dalam kisruh yang ada saat ini. 

Sebelumnya, praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan BG. Hakim memutuskan penetapan tersangka untuk Budi tidak sah dan tak berdasar secara hukum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement