REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Rabu (18/2). Kedatangan dua lembaga itu untuk melaporkan Kabareskrim Komjen Budi Waseso terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Kami bersama-sama melaporkan proses kesalahan prosedur penangkapan pak BW ke Propam Mabes," kata perwakilan KontraS, Arif Nur Fikri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2).
Pengaduan ini didasari rasa kekecewaan terhadap upaya kriminalisasi terhadap Bambang. Menurut dia, aparat telah bertindak sewenang-wenang saat menangkap Bambang. Penangkapan Bambang bisa dikategorikan sebagai tindakan melanggar prosedur KUHAP mengingat penangkapan dilakukan tanpa adanya surat pemanggilan terlebih dulu dan tanpa mencantumkan alamat yang jelas.
"Aparat juga memborgol secara paksa terhadap BW meski yang bersangkutan sudah cukup kooperatif dengan memenuhi permintaan aparat untuk dibawa ke Mabes Polri," katanya.
Menurut dia, pelanggaran proses penangkapan itu tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia menambahkan, penangkapan dan penetapan Bambang sebagai tersangka juga sangat politis karena dilakukan tak lama setelah Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan
dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan.
"Penangkapan tersebut sangat politis mengingat sepekan sebelumnya Kalemdikpol Komjen BG resmi dijadikan tersangka oleh KPK," katanya.
Sebelum menyampaikan pengaduan ini, pihak KontraS dan ICW telah menggalang dukungan masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan tindakan Kabareskrim. Masyarakat diminta menyampaikan dukungan mereka melalui email [email protected] dengan menyertakan nama lengkap dan fotokopi KTP atau SIM mereka.
"Saat ini terkumpul 30 fotokopi identitas dari masyarakat yang turut berpartisipasi melaporkan kabareskrim," ujarnya.
Pada Jumat (23/1), Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan memerintahkan saksi memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.