REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan ancaman Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso untuk mentersangkakan 21 penyidik KPK lantaran dicurigai menyimpan senjata api (Senpi) ilegal adalah dugaan yang mengada-ada.
Ia menegaskan, Senpi milik semua penyidik lembaga antirasuah itu punya izin. Zulkarnain menjelaskan, senpi milik para penyidik KPK punya status hukum serupa seperti yang dimiliki petugas kepolisian. Yaitu merupakan kepunyaan negara, sehingga tentunya punya izin.
"Kalau barang inventaris kalau dipakai pastinya ada izin," katanya ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (18/2).
Ia menjelaskan, tentu dari sejumlah pemegang senpi tersebut ada yang izinnya sudah kadaluarsa dan perlu perpanjangan. Karena itu, kata dia, senpi-senpi yang belum mendapatkan izin perpanjangannya disarungkan untuk disimpan di gudang.
"Kalau barang-barang inventaris seperti itu, jika tidak ada izinnya, kami selalu simpan di tempat khusus. Nggak bisa kalau dipakai asal-asalan," jelasnya.
Upaya kriminalisasi KPK masif dilakukan oleh Polri pascapenetapan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Setelah Ketua KPK, Abraham Samad serta Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ditersangkakan balik oleh Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso kembali menebar ancaman.
Kali ini, Bareskrim Polri merencanakan akan menetapkan 21 penyidik KPK sebagai pemilik senpi ilegal. Seluruh penyidik itu, berasal dari satuan Polri yang dibantukan ke KPK. Budi Waseso mengatakan, kepemilikan senpi itu lantaran 21 penyidik ter-sebut belum memperpanjang izin memegang senpi sejak pindah tugas ke KPK.