Rabu 18 Feb 2015 14:22 WIB

Polisi Masih Selidiki Senpi Ilegal Penyidik KPK

Red: Taufik Rachman
KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polri masih menyelidiki kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki oleh 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentang kepemilikan senpi yang tidak sah saat ini masih dalam tahap penyelidikan, masih didalami," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Rabu.

Menurut Kombes Rikwanto, para anggota organik Polri memang diberikan senpi dalam menjalankan tugasnya. Pemberian senjata itu terdaftar di satuan-satuan setempat. Sementara perizinan juga diberikan sesuai bidang tugas anggota Polri.

Polri, kata Rikwanto, akan menelusuri surat izin senjata-senjata yang digunakan para penyidik KPK itu masih berlaku atau tidak. "Kepemilikan senpi harus sah. Surat-suratnya harus ada, begitu juga dengan masa berlaku izin penggunaannya," ujarnya.