REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan karena terjadi masalah hukum terhadap dua pimpinan KPK, maka ia memberhentikan sementara Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Sesuai aturan perundang-undangan Jokowi juga mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara terhadap keduanya.
Ia juga mengangkat, tiga nama Plt pimpinan KPK yaitu Indiarto Seno Aji, Johan Budi dan Taufiequrachman Ruki. Jokowi akan mengeluarkan tiga Perppu untuk mengangkat sebagai calon pimpinan KPK sementara.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement