Rabu 18 Feb 2015 15:34 WIB

BG Batal Jadi Kapolri, PDIP: Jokowi Bisa Diinterpelasi

Red: Bayu Hermawan
Presiden Jokowi.
Foto: Antara
Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan, Ahmad Basarah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mempunyai dasar hukum dalam membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Berpijak pada hukum, Presiden tidak punya norma yang akan menjadi payung hukum dalam mengambil keputusan untuk tidak melantik BG sebagai Kapolri," katanya, Rabu (18/2).

Basarah menjelaskan berdasarkan UU Polri hanya memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengusulkan calon Kapolri kepada DPR RI. Menurutnya apabila presiden tidak mau melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri maka harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Agar ada norma hukum Presiden tidak melantik calon yang sudah disetujui DPR RI karena nanti bisa diinterpelasi DPR," ucapnya.