REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk tiga orang pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. Melalui peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu), presiden mengangkat Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Aji, dan Johan Budi sebagai Plt pimpinan KPK.
Keputusan ini dibuat setelah dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai aturan yang berlaku, pimpinan KPK yang tersangkut kasus hukum harus mundur dari jabatannya.
"Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK. Selanjutnya akan dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) pengangkatan pimpinan sementara, demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (18/2).
Setelah mengumumkan keputusan tersebut, Jokowi meminta KPK dan Polri untuk menaati peraturan dan mengakhiri perseteruan di antara mereka.
"Saya instruksikan pada Polri dan meminta pada KPK untuk menaati rambu-rambu, aturan hukum, kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antar lembaga negara," kata dia.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kekosongan tiga kursi pimpinan di tubuh KPK merupakan kondisi darurat sehingga presiden harus menunjuk Plt. Karenanya, penujukan Plt ini juga tak harus melalui persetujuan DPR.
"Presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK tanpa melalui eleksi karena situasi emergency," kata dia.
Keputusan presiden ini, lanjut Pratikno, merupakan langkah untuk menegakkan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Bukan semata untuk menguatkan lembaga KPK saja.
"Paragraf terakhir, presiden menekankan pentingnya antara lembaga negara untuk bersinergi menjaga keharmonisan dalam menjalankan tugas negara dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ucap dia.