Rabu 18 Feb 2015 16:02 WIB

BG tak Dilantik, Kuasa Hukum takkan Ikut Campur

Rep: C02/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2) ( Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2) ( Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi  menyebutkan tidak ada perintah dari Komjen Budi Gunawan setelah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Katanya, ia tidak  mau ikut campur soal dan hak prerogatif presiden yang  memutuskan tidak melantik Budi Gunawan.

“Saya rakyat biasa dan tidak ikut campur soal jabatan dan hak prerogatif presiden,” ujar Frederich Yunadi kepada ROL, Rabu (18/2).

Frederich Yunadi menganggap,  tugasnya sebagai kuasa hukum Budi Gunawan sudah selesai sampai praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakata Selatan. Katanya, Ia sudah melakukan tugasnya dengan baik.

Semua borok yang ada di KPK dan kriminalisasinya terhadap Budi Gunawan sudah dibuktikan di praperadilan. Sebab tugasnya sebagai advokat hanya membela Budi Gunawan yang dikriminalisasi oleh KPK.